Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gampong adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Aceh, Gampong berada di bawah Mukim. Berbeda dengan Kelurahan, Gampong memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah gampong dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Gampong Merbo Jurong merupakan salah satu gampong yang berada di Kemukiman Tgk Dibanda dalam Kecamatan Lapang sebagian besar area Gampong adalah area tambak, persawahan dan kebun masyarakat.